DEPATI MUARO LANGKAP TEMIAI, DAMPINGI KETUA LAM KERINCI MUSNAHKAN BB MIRAS!

Kanan : Hazrun, DPT (Muara langkap) Temiai, dampingi Ketua LAM Kerinci, H. Syafrizal, DPT (Depati Mudo Terawang Lidah) Penawar 

ANDALASNEWS.COM, SUNGAI PENUH - Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan di Bumi Sakti Alam Kerinci, Patut di acungkan Jempol. Betapa tidak, Pada hari ini, Rabu (15/11/2023), bertempat di halaman Kejari Sungai Penuh, sebanyak 10.024 botol dan 34 liter minuman keras beralkohol dimusnahkan.

Disisi lain, Hazrun, Dpt. Gelar (Depati Muara langkap), Yang juga merupakan Ketua Lembaga Adat Temiai, saat diwawancarai Media ini mengatakan, selaku Pemangku Adat Jati (Pucuk Sko) di Muara langkap (Temiai), dirinya beserta dengan kembarekan sangat mendukung atas dilaksanakannya Pemusnahan barang bukti berupa sejumlah minuman keras (Miras), oleh Kejari sungai penuh bersama seluruh unsur yang ada di Bumi Sakti Alam Kerinci. 

"Ini harus kita dukung, agar tidak ada lagi penyakit masyarakat seperti miras, yang dampaknya bisa merusak mental dan kehidupan anak buah anak kemenakan kito di dalam negeri". Tandas Hazrun, Depati Muara langkap Temiai. 

Hal senada juga disampaikan oleh pucuk SKO Tanah Undang tapian Undang, Seleman. Bulqia, Dpt. Gelar (Depati Serah Bumi sirah Mato) Seleman, yang juga turut serta pada pelaksanaan Pemusnahan barang bukti (Miras).

Diskusi LAM Kerinci bersama Kejari Sungai Penuh 

"Apapun yang namanya penyakit masyarakat (Pekat), itu harus secara bersama-sama kita berantas. Jika dibiarkan, maka akan (cilako nenghi kito). Kincai Negeri yang ber-Adat dan ber-Agamo. Kita (Pemangku Adat) Sakti Alam Kerinci sangat menentang keras, dan menyatakan siap perang apapun itu yang berkaitan dengan penyakit masyarakat!". Jelas Depati Serah Bumi sirah mato. 

H. Syafrizal, Dpt. Gelar (Depati Mudo Terawang Lidah) Penawar, yang juga merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kerinci menyampaikan, saat ini segala macam persoalan yang berkaitan dengan hukum, bisa diselesaikan diluar jalur pengadilan, lewat restorative justice (RJ).

"Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Dan itu idealnya ada pada ico pakai kito Sakti Alam Kerinci". Pungkas nya (Mk)






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama