ANDALASNEWS, SUNGAI PENUH - sebanyak 10.024 botol dan 34 liter minuman keras beralkohol dimusnahkan dihalaman Kantor Kejari Sungai Penuh.
Kepada Awak Media, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola.SH.MH. Mengatakan, Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berdasarkan pada 3 Putusan Pengadilan yang telah berkekuakatan hukum tetap yaitu :
1. Putusan Nomor : 141/Pid.sus/2023/PNSPn tanggal 02 Oktober 2023
Berupa 10.015 (sepuluh ribu lima belas) botol
2. Putusan PN Sungai penuh Nomor 14/Pid.C/2023/PN Sungai Penuh Tanggal 02 November 2023 Berupa minuman keras merk SOJU sebanyak 3 (tiga) botol dan merk ANGGUR MERAH sebanyak 3 (tiga) botol berisi penuh dan 3 (tiga) botol yang sudah di konsumsi
3. Putusan Nomor 15/Pid.C/2023/PN Sungai Penuh Tanggal 02 November 2023.
Berupa: 5 ( lima ) jerigen yang mana masing masing jerigen berisi sebanyak ±30 liter.
Kejari dan LAM Kerinci, saat diwawancarai awak Media
LAM Kerinci, Diskusi Restoratif Justice (RJ) dengan Kajari Sungai Penuh
"Kita apresiasi APH, Semoga kedepan kerjasama antara APH dan Lembaga Adat dalam mengentaskan (pekat) demi mewujudkan situasi Negeri yang aman dan Damai, terus dapat berjalan ".
Kajari Sungai Penuh, LAM Kabupaten Kerinci dan LAM Kota Sungai Penuh. Foto bersama, Usai kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, diwakili Panitera. Kadis Kesehatan Kota Sungai Penuh, Kepala BPOM Kota Sungai Penuh, Kadis Disperindak Kota Sungai Penuh , Kepala Kementrian Agama Kota Sungai Penuh, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kerinci, Lembaga Adat Melayu Kota Sungai Penuh, Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kerinci, Ketua MUI Kota Sungai Penuh, Sekretaris Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh. (Zk)
Tags
kriminal