Lubuk larangan Sungai pengabuan, Desa Sungai rotan
ANDALASNEWS.COM, TANJABBAR - Ada begitu banyak hal-hal di jagad ini yang terkadang hampir sulit diterima secara ilmiah (logika). Seperti yang terjadi di Desa sungai rotan, kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Di aliran sungai pengabuan yang memiliki panjang berkisar 120 km ini, tidak saja aliran sungai yang masih bening tersebut dijadikan oleh masyarakat setempat guna keperluan sehari-hari seperti mandi, dan mencuci pakaian, bahkan disaat musim Kemarau seperti saat ini, aliran sungai yang bening ini juga dijadikan sebagai sumber air minum oleh warga Desa setempat.
Satu hal yang menarik kami (Media Andalas Group) saat berkunjung ke Desa tersebut, dimana aliran sungai pengabuan ini dijadikan oleh warga Desa sungai rotan, sebagai lubuk larangan. Seperti yang kami amati, ditengah aliran sungai ini terdapat ribuan ikan liar dengan berbagai jenis dan bermacam ukuran.
Ikan² liar ini terlihat berenang kehulu ke hilir membelah aliran sungai pengabuan yang masih terlihat bening. Saking banyaknya, Keberadaan ikan² ini nyaris memenuhi sepanjang aliran sungai pengabuan.
Sungguh, ini merupakan pemandangan yang sangat langka Yang jarang ada di daerah lain, dimana ikan² liar ini hanya bisa berenang ke hulu hilir dengan jarak 700 M.
Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat Desa sungai rotan yang bernama Rizal, atau biasa dipanggil oleh masyarakat sana dengan sebutan "andak rizal". ikan² ini tidak akan bisa pergi jauh melewati batas yang sudah dipagar Ghaib oleh orang pandai.
"Lubuk larangan ini sudah dipagar Ghaib oleh 3 (tiga) orang ulama dari muaro bungo, sehingga ikan² ini tidak bisa lolos dari pagar ghaib yang sudah dimantrai (dibacakan Do'a) oleh orang pandai". Tutur andak rizal pada Andalas.
rizal mengatakan, warga disini sangat antusias sekali dengan keberadaan lubuk larangan. Selain memberikan hasil yang baik bagi masyarakat dengan tetap tersedianya lauk pauk disaat panen tiba, juga peran masyarakat Desa ini dalam melestarikan aliran sungai pengabuan agar tetap jernih dan asri.
"Masyarakat disini sangat percaya apabila ada diantara warga yang mencoba menangkap ikan di lubuk larangan ini, akan mendapatkan musibah berupa kutukan terkena penyakit (perutnya bisa membesar!)". Ungkap rizal.
Bukan saja karena lubuk larangan ini sudah dipagar ghaib, tapi warga sekampung juga sudah sepakat untuk tidak menangkap ikan, ataupun mengganggu lubuk larangan ini sampai waktu yang sudah disepakati bersama. Ikrar setia (sumpah karang setio) warga Desa sungai rotan diperkuat lagi dengan membaca yasin dan Do'a secara bersama.
Sebagai tokoh masyarakat dan mewakili masyarakat Desa sungai rotan, Rizal juga menghimbau kepada para pengunjung dan Desa tetangga, agar ikut mentaati peraturan yang telah dibuat oleh masyarakat Desa sungai rotan, terkait keberadaan lubuk larangan dan flora fauna yang dilindungi.
"Pemerintah Desa sungai rotan beserta unsur terpenting di Desa ini, BPD, ADAT, ULAMA, CENDIKIA DAN PEMUDA sudah menyebarkan surat edaran (pemberitahuan) kepada Desa tetangga akan keberadaan lubuk larangan ini dan juga ekosistem yang dilindungi untuk dijaga bersama ".
Andak rizal juga membeberkan, bahwa pekan Depan, tepatnya hari selasa (24 oktober 2023), direncanakan akan dilaksanakan panen ikan² tersebut, karena sudah hampir 4 (empat) tahun ikan liar ini dibiarkan.
"Berarti nanti (selasa), sudah kali yang kedua dilakukan panen ikan di lubuk larangan sungai pengabuan. Kebetulan juga sedang musim Kemarau, dimana debit air sungai pengabuan tidak terlalu besar dan dalam". Pungkas nya
Tags
Sosial