ANDALASNEWS.COM, KERINCI- Sebagai bentuk apresiasi Lembaga
Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Ketua Umum LAM Provinsi
Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M. gelar Temenggung Putro Jayodiningrat yang
juga telah mendapatkan gelar kehormatan adat dari wilayah adat Tigo Luhah
Semurup pada minggu (13/05/2012) silam, pada rangkaian acara kenduri sko dan
mandi balimau Tigo Luhah Semurup kala itu kepada Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M.
saat menjabat sebagai gubernur Jambi telah diberikan gelar kehormatan adat
sebagai Depati Pagar Negaro Pemuncak Tanah Jambi.
Dalam rangkaian kegiatan
Sosialisasi Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Tim Sosialisasi
Restorative Justice (Tim RJ) LAM Provinsi Jambi oleh Datuk Muslim beserta
rombongan berdasarkan surat perintah tugas lansung dari Ketua Umum LAM Provinsi
Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M. bersama Pengurus Harian LAM Kabupaten
Kerinci dibawah pimpinan ketua harian H. Syafrizal Kadir. Dpt. Beserta jajaran
pengurus harian lainnya dan para depati dari wilayah adat kedepatian alam
Kerinci yang bertempat di Penawar (28/07/2023), dalam rangkaian itu, Tim RJ LAM
Provinsi Jambi di kerinci juga melakukan kunjungan lapangan ke salah satu
wilayah adat di kabupaten Kerinci yang telah membentuk Badan Musyawarah Adat
(BAMUS) sebagai garda terdepan dalam merealisikan konsep Restorative Justice,
diantaranya wilayah adat Tigo Luhah Semurup.
Safwandi, S.Ap. Dpt selaku
Sekretaris LAM Kabupaten Kerinci, saat dihubungi media ini terpisah memberi
keterangan atas maksud kunjungan Tim RJ LAM Jambi ke Semurup, menyampaikan “Sebagai wujud nyata dalam mendukung konsep
Restorative Justice sesuai MoU
Kerjasama RJ Kolaborasi Kejati, Polda dan LAM Jambi serta dengan
mempedomani Perjanjian
Kerja Sama (PKS) tentang Juknis Penanganan dan Penyelesaian Perkara Melalui
Restorative Justice, bahwa wilayah adat Tigo Luhah Semurup telah
membentuk Badan Musyawarah Adat (BAMUS) yang bertempat di Umah Pesusun TLS pada
Sabtu (01/07/2023) yang lalu, dengan komposisi keanggotaan BAMUS yang merupakan
majelis tertinggi kerapatan adat TLS sesuai ico pakai dan susun tindih sko yang
berjumlah sebanyak 20 (dua puluh orang) yang terdiri dari Sigumi ngan batujuh,
Pemangku ngan baduo, Depati ngan batigo dan ninik mamak paramenti ngan selapan”
urainya. “Atas giat nyata yang dilakukan oleh pemangku adat Tigo Luhah Semurup
dimaksud dalam mendukung konsep Restorative Justice maka Tim RJ LAM Provinsi
Jambi dalam rangkaian kegiatan sosialisasinya dengan kami, juga melakukan
kunjungan ke Semurup”. Terangnya. “Selaku Sekretaris LAM Kabupaten Kerinci,
saya juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Tim RJ LAM Provinsi Jambi yang
juga telah berkesempatan merangkaikan acara sosilisasi dengan kami jajaran
pengurus LAM Kabupaten Kerinci yang dilakukan di Penawar dengan melakukan
kunjungan lapangan ke wilayah adat TLS atas apresiasi pembentukan BAMUS”.
Ucapnya. “Begitu juga tak lupa ucapan terimakasih saya sampaikan kepada tokoh
masyarakat TLS yang telah menyambut Tim RJ LAM Jambi ke TLS sebagai salah satu
wilayah kedepatian di Kerinci yang telah membentuk BAMUS Adat”. Tegasnya.
(/*tri)