ANDALASNEWS.COM, KERINCI- Lembaga Adat Melayu (LAM)
Kabupaten Kerinci dibawah pimpinan ketua harian H. Syafrizal Kadir. Dpt.
Beserta jajaran pengurus harian lainnya bersama para depati dari wilayah adat
kedepatian alam Kerinci yang bertempat di Penawar (28/07/2023) terima Tim
Sosialisasi Restorative Justice (Tim RJ) LAM Provinsi Jambi bersama Datuk
Muslim beserta rombongan berdasarkan surat perintah tugas dari Ketua Umum LAM
Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M. gelar Temenggung Putro
Jayodiningrat.
Pada kesempatan sambutannya,
ketua harian LAM Kabupaten Kerinci H. Syafrizal Kadir. Dpt. menyampaikan
“Selaku ketua harian LAM Kabupaten Kerinci saya menyambut baik dan menyampaikan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim RJ LAM Provinsi Jambi atas
sosialisasi ini, dan mewakili pengurus harian LAM Kabupaten Kerinci, saya menitipkan
salam hormat dan terimakasih kepada Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Drs. H.
Hasan Basri Agus, M.M. gelar Temenggung Putro Jayodiningrat yang telah bergerak
cepat dengan menugaskan Tim RJ LAM Provinsi Jambi bersama Datuk Muslim beserta
rombongan untuk melakukan sosilisasi MoU
Kerjasama RJ Kolaborasi Kejati, Polda dan LAM Jambi” sambutnya.
H. Syafrizal Kadir. Dpt. Pada
sambutannya juga mengajak seluruh jajaran pengurus LAM Kabupaten Kerinci untuk
melaksanakan konsep RJ ini dengan tetap mengacu dan mempedomani Perjanjian Kerja Sama
(PKS) tentang Juknis Penanganan dan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative
Justice yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum LAM Provinsi Jambi bersama
Kapolda Jambi pada peringatan Haria Adat Melayu Jambi pada 1 muharram yang juga
turut dihadirinya.
Datuk Muslim selaku ketua Tim
sosialisasi RJ LAM Provinsi Jambi pada kesempatan sosialisasinya menyampaikan
“Sebagai bentuk tindak lanjut atas sosilisasi ini, kami berharap ketua harian
LAM Kabupaten Kerinci, beserta jajaran pengurus harian segera membentuk Tim RJ
LAM Kabupaten Kerinci dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Kejaksaan
Negeri, Pengadilan Negeri dan Polres Kerinci untuk segera melakukan MoU di
tingkat Kabupaten, serta melakukan sosilisasi ketingkat Badan Musyawarah Adat
dalam wilayah Kabupaten Kerinci” harapnya.
Syafwandi, S.Ap.Dpt. selaku
Sekretaris LAM Kabupaten Kerinci, seusai acara sosialisasi saat diminta
tanggapannya oleh media ini menerangkan “kami menyambut baik adanya giat sosialisasi
ini, yang selaras dengan hasil koordinasi intensif kami dengan LAM Provinsi
Jambi sebelumnya, dan konsep RJ ini telah menjadi kesepakatan dan salah satu
program utama LAM Kerinci” terangnya. “sebagai bentuk nyata aktualiasi konsep Restorative
Justice ini dilapangan, bahwa pasca dilakukannya pelantikan dan pengukuhan Pengurus
LAM Kabupaten Kerinci di Aula Grand Kerinci Hotel, pada hari ahad (14/05/2023) kami
telah melakukan revitalisasi kelembagaan LAM sampai ketingkat kedepatian, diantaranya
dengan membentuk Badan Musyawarah Adat (BAMUS) sesuai wilayah kedepatian yang
ada dalam wilayah adat sakti alam kerinci” tambahnya. “diantaranya kedepatian
yang telah membentuk BAMUS adalah wilayah kedepatian Tigo Luhah Semurup (TLS)
yang bertempat di Umah Pesusun TLS pada Sabtu (01/07/2023) dengan komposisi
keanggotaan BAMUS yang merupakan majelis tertinggi kerapatan adat TLS sesuai
ico pakai dan susun tindih sko yang berjumlah sebanyak 20 (dua puluh orang)
yang terdiri dari Sigumi ngan batujuh, Pemangku ngan baduo, Depati ngan batigo
dan ninik mamak paramenti ngan selapan” urainya. “selaku Sekretaris LAM
Kabupaten Kerinci, saya juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Tim RJ LAM
Provinsi Jambi yang juga telah berkesempatan melakukan kunjungan lapangan ke
wilayah adat TLS, begitu juga tak lupa ucapan terimakasih saya sampaikan kepada
tokoh masyarakat TLS yang telah menyambut Tim RJ LAM Jambi ke TLS sebagai salah
satu wilayah kedepatian di Kerinci yang telah membentuk BAMUS Adat”. Ucapnya.
Mudium Hasan, S.Pd., S.Ag. Depati
Situo Kemantan selaku Wakil Ketua 1 LAM Kabupaten Kerinci yang juga merupakan
Koordinator Wilayah Tigo Dimudik, mengharapkan “Dengan adanya sosialisasi RJ
ini, hendaknya wilayah kedepatian segera membentuk BAMUS Adat sesuai wilayah
kedepatian masing-masing, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Semurup”,
harapnya. “Sementara pada wilayah kami kedepatian situo kemantan masih tahap
proses rekonsiliasi para pemangku adat dalam pembentukan BAMUS dimaksud yang
berupaya menyelaraskan dengan susun tindih limbago adat lamo pusako usang, dan
tidak berdasarkan wilayah administratif kecamatan, akan tetapi tetap akan
melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan selaku pembina”. Tambahnya.
Hal senada juga diharapkan oleh
Bulkia, S.Pd. Depati Serah Bumi Seleman yang juga turut hadir pada giat
sosilisasi itu berharap “Restoratifve Justice bisa terwujud dibumi sakti alam
kerinci, sehingga kolaborasi penanganan perkara hukum dapat efektif dengan
mengedepankan prinsip mengembalikan keadaan segaimana semula melalui hukum adat
yang berlaku”. Harapnya. Selaras dengan harapan itu, Yufrison Depati Sekungkung
Jenak Putih berharap “Agar Restoratif Justice ini dapat terwujud dan bermanfaat
bagi anak buah dan anak batino, serta ico pakai adat lamo pusako usang dapat
terus lestari begitu juga dengan perangkat pelaksananya benar-benar sesuai
dengan susun tindih sesuai ico pakai yang berlaku di wilayah adat atau
kedepatian masing-masing”. Tutupnya. (/*tri)