Ket : Kapolres Kerinci silang Merah Foto Anggota yang di PTDH.

ANDALASNEWS.COM,  SUNGAI PENUH - Polisi Resort Kerinci   melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat  orang personel Polres Kerinci, karena melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan baby lobster. Selasa (06/06) 

Keempat  personel Polres Kerinci Yang dipecat dari kedinasan Polri masing-masing Aipda Khairil Azhar, Bripka Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani dan Brigadir Borys Setiawan.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan di halaman Polres Kerinci, dengan disaksikan langsung oleh personil Polres Kerinci. namun ke empat personil Polres Kerinci yang diberhentikan tidak hadir di lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan oleh poto yang bersangkutan.

Pada amanatnya Kapolres Kerinci, AKBP. Patria Yuda Rahadian, mengatakan "Pada upacara ini ada empat personel kita yang di-PTDH, Terhitung sejak 31 Mei 2023, tidak lagi menjadi anggota Polri. poto yang di PTDH langsung disilang menggunakan tinta merah, dan nama tersebut adalah Aipda Khairil Azar, Bripda Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani, Brigadir Boris Setiawan". Ungkap Kapolres Kerinci.



Kapolres Kerinci menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran, Oleh karena itu kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun "

saya pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, Tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri, saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci  yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri". Tutup kapolres Kerinci. 


Lebih baru Lebih lama