ANDALASNEWS.COM, KERINCI - Terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol yang biasa disebut miras (minuman keras) tanpa izin, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh memberikan putusan terhadap dua orang terdakwa (MR) dan (IEM) penjual miras tanpa izin tersebut  dengan denda untuk masing-masing sebanyak Rp 2.000.000,- dan Rp. 500.000,- serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang Tipiring tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis, (8 Juni 2023) dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Patriosa, S.H dan Muhammad Taufiq, SH didampingi Panitera Pengganti Neva Wilvia, S.H, MH dan Ponia Liska, SH dan Kuasa Penuntut Umum Anggota Polres Kerinci Ipda Ahmad Muslikan, SE, MM dan Bripka Andra Poni, SH.

Putusan ini diberikan untuk terdakwa inisial MR pemilik 92 botol Miras dan IEM pemilik 113 botol Miras  yang terjaring razia yang dilakukan oleh Anggota Polres Kerinci.



Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya, termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif.

Polres Kerinci menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Polres Kerinci.
Lebih baru Lebih lama