ANDALASNEWS.COM, KERINCI - Tak kunjung usai, terkesan menghilang bak ditelan Bumi, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten kerinci lakukan audensi bersama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan pertanyakan progres kasus rumah dinas DPRD Kerinci, Rabu (18/22).
 
Kedatangan PC IMM Kerinci yang diketuai oleh Yopi Aprizal ini disambut hangat oleh Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk, S.H.

Pada pertemuan tersebut, Alex mengatakan kasus ini memang sedang ditangani oleh Kejari Sungai Penuh terhitung sejak 22 Oktober 2022 lalu. 
 
"Kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan memang ada 70 saksi yang akan kami periksa, dan untuk memeriksa 70 saksi tersebut kita sedang mencari alat bukti. kasus yang sudah lama ini, dari tahun 2017  s/d 2021 itu bukan perkara yang mudah dan tidak bisa tergesa gesa, Karna butuh barang bukti yang jelas untuk bisa menuntaskan kasus ini," ujar Alex.

Ia menambahkan, 70 saksi yang di periksa, dan untuk di tetapkan jadi tersangka minimal harus ado 2 alat bukti

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi langkah-langkah yang saat ini dilakukan oleh PC IMM Kerinci.

"Saya sangat berterimakasih kepada IMM Kerinci yang sudah mau bersama kami untuk ikut menindaklanjuti kasus ini bersama sama sampai ke tahap hukum yang berlaku, semoga Kejari Sungai Penuh dan IMM Kerinci bisa menjadi mitra yang baik," ucapnya.

Sementara, hal senada juga disampaikan oleh Yopi Aprizal ketua umum PC IMM Kerinci. Ia berharap dapat bersinergi dengan Kejari Sungai Penuh dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"IMM Kerinci tidak akan pernah tinggal diam demi untuk menegakkan kebenaran, kami sangat mendukung Kejari Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya," Tegas 

Disisi lain, Ketua Bidang hikmah PC IMM Kerinci Iswan Febriawan berharap Kejari Sungai Penuh tidak pandang bulu dalam mengusut kasus rumah dinas dewan Kerinci.

"Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, siapapun itu yang salah harus dihukum tanpa melihat orang tersebut siapa dan pangkatnya apa. Kita semua sama di mata hukum," tegas Iswan.
Lebih baru Lebih lama