Foto, FS & Alm. Brigadir J

ANDALASNEWS.COM, JAKARTA - Dilansir dari KOMPAS.com, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), satu bulan setelah kasus ini bergulir.

"Timsus (Tim Khusus Polri) telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus ini, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Lantas, apa peran Sambo dalam kasus ini?

3 peran Sambo

Sebelum menetapkan Sambo sebagai tersangka, Polri lebih dulu menyangkakan dugaan pelanggaran etik terhadap jenderal bintang dua itu.

Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Oleh karenanya, terhitung Sabtu (6/8/2022), Sambo ditahan di ruang isolasi Mako Brimob.

Selang tiga hari, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini. Polri mengungkap, peran Sambo salah satunya adalah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Adapun Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anak buah Sambo yang selama ini disebut-sebut terlibat baku tembak di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa.

Sigit memastikan, tak ada peristiwa baku tembak di kediaman Sambo.

Setelah Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua, dia mengambil pistol milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding-dinding rumah, supaya terlihat seperti telah terjadi insiden tembak-menembak.

Oleh karenanya, peran Sambo lainnya dalam kasus ini yakni menyusun skenario baku tembak.

"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi, Selasa.

Kronologi awal polisi

Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polisi mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Sebelum Sambo, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan Bripka RR.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan membantu sekaligus menyaksikan penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sumber : Kompas.com

Lebih baru Lebih lama