ANDALASNEWS.COM, SUNGAI PENUH - Senin, (11/04/2022). Meski Sudah Ada Peraturan Yang Mengatur Soal Besaran Tarif Parkir Yang Boleh Dipungut Oleh Juru Parkir di Kota Sungai Penuh, Tertuang Dalam Peraturan Walikota (Perwako) Sungai Penuh. Namun Pada Kenyataan nya Masih Saja Terjadi Pungutan Liar (Pungli) Yang DIilakukan Oleh Juru Parkir.
Keadaan Ini Jelas Saja Meresahkan, Sekaligus Merugikan Masyarakat. Khususnya Para Pengendara Yang Merasa Tercekik Dengan Besarnya Pungutan Tarif Parkir Di Kota Sungai Penuh.
Seperti Yang Diungkapkan Oleh Adi (37),Warga Dasira, Kota Sungai Penuh. Saat Berkunjung Ke Pasar Beduk dan Memarkirkan Kendaraannya Di Lokasi Parkir Depan Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh, Adi Kaget Saat Juru Parkir Menyebutkan Tarif Parkir Yang Harus Dibayarkannya Senilai Rp. 5000.
"Saya Dimintai Biaya Parkir Rp. 5000. Gaya Petugas Parkir Sangar dan Berpenampilan Preman, Rambut Gondrong. Meminta Pungutan Setengah Memaksa". ungkap nya Pada Andalas
Terkait Laporan Tersebut, Andalas Mencoba Mengkonfirmasi Dinas Terkait, Yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh. Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Sungai Penuh Julisman Menegaskan, Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Sungai Penuh, Besaran Tarif Parkir Untuk Kendaraan Roda Dua Yakni Rp. 1000, Dan Roda Empat, Rp. 2000.
"Sesuai MOU Antara Dishub dan Pihak Pengelola Parkir, Juru Parkir Boleh Memungut Tarif Parkir Diatas Standar, Tapi Besaran Pungutan Tersebut Tidak Boleh Berlebihan. Yakni Roda Dua Rp. 2000 Dan Roda Empat, Rp. 3000. Karena Yang Rp.1000 Untuk Mereka Stor ke Atas, itu Boleh. Namun Bila Lebih Dari itu, Masyarakat Silahkan Melaporkan Pada Kita Biar Kita Cabut Izin Parkir nya". Tegasnya.
Julisman Menambahkan Bahwa Sebelumnya Dishub Kota Sungai Penuh Telah Menegaskan Agar Petugas Pemungutan Parkir Mengutamakan Keramahan, Jangan Ada Kesan Masyarakat Yang Tidak Berkenan.
"Kemudian Sekiranya ada juru parkir yang Berpenampilan Tidak Wajar, Seperti Pakai Tato Yang Membuat Masyarakat Tidak Terkesan Baik, Foto dan Laporkan Dengan Kita". Jelas Nya
Laporan Wartawan Media Andalas Group ( Ais )