JAMBI, ANDALASNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jambi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara mudik Lebaran dan atau mengajukan cuti medio 6 sampai 17 Mei 2021, kecuali untuk beberapa urusan penting.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, dalam surat itu, ditegaskan larangan itu terkait adanya pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
“Bersama ini disampaikan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik periode tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 bunyi surat tersebut,” kata Johansyah, Senin 12 April 2021.
Larangan itu dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, PNS dalam keadaan terpaksa terlebih dahulu mendapat izin pejabat pembina kepegawaian.
PNS juga dilarang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 kecuali bagi PNS/PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting.
Ditegaskan Johan, apabila terdapat PNS yang melanggar surat edaran ini dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Laporan :
kontributor Andalasnews.com/din