Andalasnews.com, Jakarta- Malang benar nasib Pasangan Calon Walikota Fikar Azami-Yos Adrino (Fiyos). Mereka kembali tumbang ketika pada Sidang pengucapan sesi putusan gugatan yang diajukan Paslon calon walikota dan Wakil walikota Sungai Penuh nomor urut 02 Fikar Azami - Yos Adrino (Fiyos) ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (16/2/2021).
Putusan Hakim menyatakan, pemohon (Fiyos) tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pokok permohonan, ketua Mahkamah Konstitusi RI Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima, " ucap Usman dalam membacakan putusan.
Mahkamah Konstitusi RI telah melaksanakan Sidang Pengucapan Putusan No Register : 67/PHP.KOT-IX/2021 tanggal 18 Januari 2021 PHP Pilwako Sungai Penuh tahun 2020, pada sidang Selasa (16/2/2021).
1. Anwar Usman Ketua merangkap Anggota
2. Aswanto
3. Suhartoyo
4. Daniel Yusmic. Foekh
5. Arief Hidayat,
6. Enny Nurbaningsih
7. Manahan MP sitompul
8. Saidi Isra
9. Wahiduddin Adams
Dalam Eksepsi :
1. Menyatakan Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum*
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pokok permohonan :
“MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA". Kata Majelis Hakim
Atas dasar itu, maka Paslon 01 Ahmadi - Antos yang menjadi pihak terkait dalam hal ini yang memenangkan pilkada pada tahun 2020 kemarin dapat dipastikan melenggang ke kursi walikota-wakil walikota serta akan dilantik dalam waktu dekat. (Hnf)
Tags
Politik