JAMBI, ANDALASNEWS.COM - Pelantikan Gubernur terpilih Provinsi Jambi pada 12 Februari 2021 belum bisa dipastikan. Hal ini menyangkut masih berprosesnya gugatan salah satu pasangan calon gubernur di Mahkamah konstitusi (MK). Pemerintah provinsi Jambi belum bisa memastikan terkait jadwal sidang dan lainnya yang berlangsung di MK.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Rahmad Hidayat mengatakan, pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada putusan inkrah di MK.
Ini merujuk dasar hukum dari PKPU nomor 5 tahun 2020.
"Dari infonya jadwal MK putusannya akhir Maret, jadi bisa saja molor pelantikan gubernur," ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, pemerintah tak bisa terlalu jauh memastikan karena terjadi di luar pemerintahan. Yang terjadi perselisihan saat ini antara KPU dan pasangan calon yang menggugat.
"Intinya yang kita sampaikan bisa jadi molor, tergantung MK mulai persidangan," tambahnya.
Yang terdekat, pada akhir Januari atau awal Februari, Rahmad akan menyurati Kementerian dalam negeri (kemendagri) ihwal pemberitahuan habis masa jabatan gubernur Jambi. "Setelah itu, jika memang lewat masa jabatan Kemendagri akan tunjuk langsung Penjabat (Pj) dari eselon I Kemendagri. Sedangkan jika beberapa belum ditetapkan kemendagri akan menunjuk pelaksana harian (Plh) gubernur yang akan diemban Sekda," tegasnya.
Kemudian untuk tahapan setelah adanya putusan MK. Yakni penetapan oleh KPU. Kemudian KPU menyerahkan ke DPR untuk diusulkan ke Presiden dan Kementrian Dalam Negeri untuk persiapan pelantikan.
Sementara itu Pakar hukum administrasi negara Universitas Jambi Prof.Dr.Sukamto Satoto, SH,MH meyakini proses banding ini sudah diukur oleh KPU dan MK. Sehingga tidak akan lewat masa jabatan gubernur lama habis.
"Sebenarnya ada aturan baku penyelesaian gugatan di MK batasi waktu. Kalau tidak salah 14 hari. Seperti pada Pemilihan Presiden diatur sebelum masa jabatan berakhir.
Untuk itu, kesiapan masing-masing pasangan calon gubernur yang menggugat harus siap."Seperti sudah punya alat bukti yang kuat jadi pemeriksaaannya tak berlarut-larut. Bahkan alat bukti ini harus disiapkan setelah 2 minggu keputusan KPU, ini agar tak terjadi penundaan pada sidang di MK," terangnya.
Namun ia tak menutup kemungkinan, bisa saja lewat masa jabatan gubernur. Yang nantinya akan ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur. "Kalau lewat masa jabatan tak apa, kan ada Pj," jelasnya.
untul jadwal sidang MK sendiri belum ada penjelasan detil. Dari rincian yang didapat seperti website MK pada 13-30 September Pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati, Wali Kota/ Gubernur. Lalu pada 16 Desember-5 Januari 2021
Perbaikan permohonan Pemilihan Gubernur.
Kemudian 16 Desember 2020-5 Januari 2021 pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemilihan gubernur. 16 Desember-5 Januari 2021
Perbaikan permohonan Pemilihan Gubernur.
Selanjutnya, 16 Desember 2020-5 Januari 2021 pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemilihan gubernur. Pada 16 Desember-5 Januari 2021penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan gubernur.
Selanjutnya 18 Januari 2021
Pencatatan Permohonan Pemohonan dalam e-BPRK. Pada 18-19 Januari 2021 Penyampaian Salinan Permohonan kepada termohon dan Bawaslu. Lalu 18-20 Januari 2021 pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
Seterusnya 18-26 Januari 2021 pemberitahuan sidang pertama. Pada 26-29 Januari 2021 pemeriksaan Pendahuluan. 1-9 Februari 2021 Penyerahan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.
1-11 Februari 2021 Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim Hingga pada 15-16. Februari 2021. Pengucapan Putusan/Ketetapan. Selanjutnya 19 Februari-18 Maret 2021
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Permusyawaratan Hakim dan terakhir 19-24 Maret 2021 pengucapan putusan/ketetapan.
Di bagian lain, Bawaslu Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan persiapan menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jambi 9 Desember lalu.
Dalam hal ini, Bawaslu sebagai pihak terkait tentunya akan dimintai keterangan dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat ini di MK.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, menyebutkan, bahwa Bawaslu Provinsi Jambi harus mempersiapkan keterangan hasil pengawasan yang sudah dilakukan pada proses Pilkada serentak Desember lalu.
"Ini terkait pokok permohonan gugatan baik itu Pilgub maupun Pilwako Sungai Penuh," katanya saat dikonfirmasi harian ini, Kamis (7/1) kemarin.
Dijelaskan Asnawi, Bawaslu tentu harus betul-betul mengumpulkan bukti hasil pengawasan dalam pergelaran kontestasi politik lima tahunan lalu. Yang akan dijelaskan Bawaslu terkait apa yang sudah dilakukan Bawaslu.
"Bawaslu sebagai lembaga pemberi keterangan dalam sidang itu, tentu tidak boleh memihak, tentu harus sesuai fakta yang terjadi," tegasnya.
Dalam sidang itu, kata Asnawi, polanya dari Provinsi Jambi diberi slot satu orang perwakilan kemudian satu orang dari Bawaslu kabupaten/kota satu secara bergantian.
"2 orang hanya diberikan slot untuk Bawaslu, nanti kawan-kawan kabupaten akan bergantian," jelasnya.
Saat ini, Pihaknya juga tengah melakukan pendampingan Bawaslu Sungai Penuh dalam menyusun keterangan. "Kami akan menerangkan atas apa yang kami lihat, kami lakukan dan apa yang kami rekomendasikan," tukasnya.
Release : Jambi ekspres