Andalasnews.com, Kerinci - Sejumlah Tokoh Adat yang ada di beberapa wilayah di kabupaten kerinci mengaku tidak puas sekaligus prustasi, karena proses pengajuan Perda hutan Adat yang sebelumnya telah diajukan, namun Hingga saat ini masih menempuh jalan panjang dan berliku.

Seperti yang disampaikan oleh Helmi muid, Gelar Depati muara Langkap saat berlangsungnya acara workshop yang dibuka oleh Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang bertempat di aula hotel Arafah, jum'at (25/9/2020).

Sesepuh Adat tamiai ini mengatakan bahwa pengajuan syarat Perda Hutan Adat oleh muaralangkap yang sejak 2017 lalu telah diajukan, namun sampai saat ini tak kunjung terbit.

" Harapan kita supaya Perda tentang hutan Adat secepatnya dapat di keluarkan, karena di wilayah hutan Adat kita sejak 2017 lalu sudah ada oknum yang melakukan penambangan emas tampa surat izin ( PETI)".

Dari kiri : Helmi Muid ( Gelar Depati Muara langkap), Ketum pasak ( SAFWANDI, Dpt), Chua (Humas Pasak).
(Diskusi Perda hutan Adat, saat Coffee break)

Depati Muara langkap menyebutkan, status wilayah hutan Adat muara Langkap yang belum memiliki legalitas merupakan salah satu kendala  untuk dapat menghentikan aktifitas PETI yang kian merajalela di wilayahnya tersebut". Ungkap Helmi pada Andalasnews.com

Disisi lain, Safwandi yang merupakan ketua umum PASAK (Peduli Adat seni dan Budaya Sakti Alam Kerinci) yang juga turut di undang pada acara workshop tersebut dengan lantang mengatakan, setelah dirinya menyimak serta mencermati diskusi alot antara narasumber dan para undangan, ternyata salah satu faktor utama stagnannya proses terbitnya Perda mengenai hutan Adat yang sudah diajukan oleh 5 wilayah Adat di kabupaten kerinci terletak pada molornya Perda kabupaten kerinci.

"Apa sebenarnya maksud pemerintah daerah, apa mereka tidak setuju lahirnya Perda hutan Adat, Minimal Bupati kerinci Adirozal bisa mengeluarkan SK- nya, agar proses syarat pengajuan Perda hutan Adat ke- pusat tidak bolak-balik dan jalan di tempat". Tandas safwandi yang juga merupakan pendiri Media Andalas Group.

Safwandi menilai pemerintah daerah kabupaten kerinci kurang melakukan sosialisasi ke-tengah masyarakat soal adanya program percepatan Perda hutan Adat.

"Saya sebagai Pemegang lembaga Adat di tigo luhah semurup saja tidak tahu bahwa ada program percepatan Perda hutan Adat oleh pemerintah, saya hadir di workshop ini selaku Ketua umum PASAK, Yang diundang oleh kementerian LH Sebagai pelaksana workshop". Pungkasnya.

Pada sesi diskusi workshop, Pendiri Majelis PASAK ini juga menyarankan sekaligus mengingatkan kepada Narasumber dan fasilitator pelaksana percepatan Perda hutan Adat, agar proses peng-akamodiran data sebagai pra-syarat pengusulan Perda hutan Adat oleh setiap wilayah yang telah mengusulkan, benar² diteliti secara cermat hingga ke akar.

"Teliti betul, jangan sampai niat baik pemerintah justru akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat karena Kedua wilayah yang berbatasan saling klaim"

Lebih baru Lebih lama