(Bayu Setia Mahardika, S.T)
Penggiat Sosial dan Aktivis Lingkungan
'Sekepal Tanah Surga' adalah sebuah jargon yang pantas dipersembahkan untuk sebuah daerah dataran tinggi yang berada paling barat di Provinsi Jambi, Kerinci dan Sungai Penuh. Bagaimana tidak, negeri nan indah ini dipercantik dengan Gunung aktif yang tertinggi di Sumatera yang dinamai Gunung Kerinci, bak permadani hijau dia adalah sebuah hamparan perkebunan teh terluas di dunia. Danau tertinggi di Asia Tenggara juga berada disana, tak akan ada habisnya jika berbicara mengenai keindahan alamnya itu yang sangat mempesona.
Secara regional, Wilayah Ini dikelola oleh dua pemerintahan, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dalam sistem fisiografis, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh secara umum berada pada ketinggian antara 500-1.000 mdpl.
Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai dikelilingi oleh bukit barisan yang menjadi perlintasan sistem sungai regional, yang mengalir dari hulu di Utara ke arah hilir kemudian bermuara di Danau Kerinci di bagian Selatan. Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh beriklim tropis yang curah hujan harian rata-ratanya berkisar antara 49,4-169,2 mm/tahun dengan kecepatan angin rata-rata dalam satu tahun 13 m/detik, kelembapan udara harian rata-ratanya dalam satu tahun sebanyak 39% dan suhu harian rata-rata dalam satu tahun 17,2-29,3℃.
Problem Yang Tengah Dihadapi
Namun, dataran tinggi nan elok ini belakangan sedang dihadapkan dengan berbagai persoalan bencana alam yang tak asing lagi disebut sebagai "musibah". Apakah benar demikian? beberapa hal patut diuji kebenarannya. Kegiatan Pembalakan liar (Illegal logging) adalah penyebab utama kerusakan hutan. Akibatnya, peresapan air hujan di bagian hulu sungai berkurang menjadikan aliran permukaan yang menyebabkan terjadinya banjir bandang (glodo) di kawasan hulu Sungai Batang Merao.
Kondisi tersebut kian diperparah oleh penambangan material secara ilegal yang biasa disebut Galian C yang tidak ramah terhadap lingkungan di kawasan hutan sekitar hulu sungai Batang Merao menyebabkan terjadinya sedimentasi atau berkurangnya kapasitas daya tampung sungai dan mengakibatkan luapan banjir yang menggenangi pemukiman, persawahan, dan berbagai fasilitas umum yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Merao tersebut.
Hal itu juga melibatkan anak-anak sungai di sekitaran Sungai Batang Merao seperti sungai-sungai yang ada di setiap Kecamatan dalam wilayah Kota Sungai Penuh terutama di Kecamatan Sungai Bungkal,Koto Baru, Hamparan Rawang dan Pesisir Bukit.
Pada bagian hulu, Daerah Aliran Sungai Batang Bungkal dan Sungai Ampuh yang bersatu masuk ke dalam badan air Sungai Batang Bungkal. Peresapan air hujan di bagian hulu tersebut kurang baik sehingga air langsung mengalir ke bagian daerah aliran sungai di sekitarnya karena sungai utama yang akan menampung aliran permukaan dari anak sungai juga mengalami penurunan kapasitas daya tampung sehingga terjadi antrian aliran untuk masuk ke sungai utamanya yang akan bermuara di Danau Kerinci.
Banyaknya antrian jumlah volume aliran yang harusnya dialirkan ke sungai melalui anak sungai menyebabkan luapan air di sekitar kawasan Daerah Aliran Sungai yang menggenangi pemukiman, persawahan dan fasilitas umum.
Faktor lain yang menyebabkan terbatasnya kapasitas Sungai Batang Merao adalah peningkatan tata guna lahan seperti, bertambahnya luas daerah pemukiman yang pada tahun 2003 luasnya hanya sebanyak 2.135 ha sedangkan pada tahun 2012 bertambah menjadi 6.840 ha.
Dengan adanya perubahan tataguna lahan pada daerah aliran sungai (DAS) Batang Merao misalnya merubah fungsi penggunaan lahan yang dulunya untuk daerah resapan air sekarang menjadi pemukiman menyebabkan koefisien aliran permukaan berubah akibat aliran permukaan menjadi besar terhadap kapasitas daya serap tanah, sehingga curah hujan yang turun terhenti di permukaan yang nantinya akan lansung menuju ke saluran – saluran pembuangan dan akan bermuara ke sungai pada musim hujan dan terjadilah banjir.
Solusi Yang Penulis Tawarkan
Untuk mengatasi persoalan banjir ini, daerah tangkapan air (Catchment area) perlu dinaturalisasi kembali agar dapat menampung, menyimpan dan mengalirkan air hujan dengan baik.
Pemerintah Kabupaten dan Kota hendaknya mengambil sikap dan bertindak tegas terhadap pelaku penebangan liar maupun penambangan material yang tidak ramah lingkungan yang merusak tatanan alam di sekitaran hulu sungai. Ditinjau dari kondisi existing sungai Batang Merao Pemkab dan Pemkot mengeluarkan kebijakan untuk segera menormalisasi sungai baik itu pengerukan sungai kembali atau membangun bangunan pengendali untuk mereduksi banjir seperti waduk, tanggul, kanal pengelak (Flood Way). Juga tak kalah penting untuk menijau kembali fasilitas pengendali yang sudah ada agar dapat berfungsi dengan baik.
Dengan adanya peningkatan tataguna lahan baik itu pengalihan fungsi hutan menjadi lahan pertanian maupun untuk pemukiman tentu harus juga dibarengi dengan fasilitas air hujan yang baik serta memerlukan kesadaran diri dari masyarakat untuk membangun sumur resapan sehingga air hujan tidak sepenuhnya menjadi aliran pemukaan namun sebagian juga menjadi aliran bawah tanah yang meresap melalui daerah resapan dan sumur resapan yang dibangun.
Air hujan yang tidak meresap dan menjadi aliran permukaan harus dikendalikan agar tidak menjadi genangan yang tak terkendali sehingga menyebabkan kerugian pertanian maupun kerugian lain karena menggenangi pemukiman. Untuk itu pemerintah setempat perlu menata kembali saluran drainase perkotaan yang memadai dan terintegrasi dari saluran primer hingga saluran sekunder dan kemudian bermuara di sungai.
Hal lain yang dapat dilakukan ialah dengan merawat bantaran sungai sehingga tidak terjadi bangunan liar di kawasan bantaran sungai. Peraturan perundangan-undangan yang menekankan agar sebelum mendirikan bangunan harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) melalui Undang-undang No.34 tahun 2001.
Hal lain yang dapat dilakukan ialah dengan merawat bantaran sungai sehingga tidak terjadi bangunan liar di kawasan bantaran sungai. Peraturan perundangan-undangan yang menekankan agar sebelum mendirikan bangunan harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) melalui Undang-undang No.34 tahun 2001.
Namun, dalam realisasi di lapangan tidak ada ketegasan dari pemerintah terkait.
Padahal, di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pemerintah melalui ahli Planologi Dinas Tata Ruangnya dapat bermitra dengan lembaga informal atau biasa disebut lembaga kerapatan adat. Alasannya, aturan adat sudah sejak dulu memberlakukan Izin Mendirikan Bengunan (IMB) yang dalam istilah adat kerinci disebut ‘Mintak Arah Ajun’.
Hal ini harus segera ditindak lanjuti sedini mungkin karena dikhawatirkan dari kondisi statistik yang ada, beberapa puluh tahun yang akan datang akan lebih sulit untuk ditertibkan.
Ditulis Oleh : Bayu Setia Mahardika, S.T. (Aktif di bidang Sosial, Geoteknik, Konsultan, Manajemen Konstruksi, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah)
Editor : Iqbal Hanafi