Fajran, S.P, M.Si.
(Ketua DPRD Kota Sungai Penuh)
Andalasnews.com, Sungai Penuh - (03/01/2020), Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran, S.P., M.Si. mengomentari permasalahan aset Kabupaten Kerinci yang sampai saat ini masih belum diserahkan kepada Kota Sungai Penuh sebagai bentuk regulasi dari UU No. 25 tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota.
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak serius dan terkesan main-main dalam menyerahkan aset yang seharusnya saat ini sudah menjadi aset Kota Sungai Penuh.
"Saya memandang bahwa sampai saat ini, pemerintah Kabupaten Kerinci tidak pernah bersungguh-sungguh dan main-main dalam menyerahkan dan mengurusi permasalahan aset kabupaten yang sampai saat ini masih belum juga didapati kepastian, padahal perundingan mengenai hal ini sudah dimulai semenjak tahun 2008 dan didapati ketentuan bahwa pemerintah kabupaten harus segera menyerahkan aset tersebut dalam kurun waktu 5 tahun," jelasnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menaruh perhatian dan serius dalam menyikapi hal tersebut, terkait wilayah administrasi antara kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang sudah terpisah namun aset Kabupaten masih di klaim oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci sehingga Pemerintah Kota Sungai Penuh harus mengontrak untuk kantor-kantor dinas. Ia mengatakan lebih dari tujuh puluh persen kantor dinas di Kota Sungai Penuh yang masih mengontrak tempat.
"Saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera tanggap dan serius dalam mengurusi hal ini karena sudah berlarut-larut, dan akibatnya Pemerintah Kota harus mengontrak tempat untuk dinas-dinasnya sebanyak lebih dari tujuh puluh persen." Tutupnya.
Laporan :
Jurnalis Andalas (Hanafi)
Jurnalis Andalas (Hanafi)
Tags
Politik