Sebelumnya diketahui, mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini, hadir sebagai saksi tiga terdakwa uang ketok palu RAPBD 2017-2018 lalu.
Adapun terdakwa tersebut, yakni wakil ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sufardi Nurzain, Anggita dewan Elhelwi dan Yusnizar.
Dalam persidangan tersebut, saat Chumaidi ditanyakan hakim ketua, terkait uang ketok palu RAPBD itu, dirinya bersikeras mengatakan bahwa tidak ada uang untuk pimpinan.
Sedangkan, setelah ketok palu waktu itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan, terkait uang tersebut.
“Jadi apakah tidak ada uang untuk pimpinan waktu itu,” tanya Hakim Ketua di persidangan.
Menjawab hal itu, Chumaidi tetap dalam pendiriannya bilang tidak ada.
Setelah di yakinkan lagi, dan dibacakan hasil keterangan dari saksi yang lain terdahulu, akhirnya mantan Wakil Ketua DPRD itu akhirnya mengakui, bahwa ada uang ketok palu untuk pimpinan.
“Nah itu, saudara disini sebagai saksi tiga terdakwa ini, bukan sebagai terdakwa,” timpal Hakim Ketua.
Selanjutnya, setelah ditanyakan lagi oleh Hakim, apakah Chumaidi juga menerima uang dalam ketok palu 2017 lalu ?
Mantan Wakil Ketua DPRD itu, mengakui bahwa dirinya memang ada menerima uang sebesar Rp. 400 juta.
“Ya saya dikasih uang, ya saya terima. Ya Rp. 400 juta,” singkatnya
Sumber : dinamikajambi.com