ANDALASNEWS, KERINCI - Pemerintah Kabupaten Kerinci mengajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kerinci Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.
Lima Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kerinci pada Rabu (08/05).
Lima Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang perlindungan lahan tanaman pengan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan Tera/Tera ulang. Selanjutnya Ranperda tentang perubahan kedua atas perda kabupaten Kerinci, no 24 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Kerinci no 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Terakhir Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kerinci no 2 tahun 2014, tentang pedoman pembentukan produk hukum pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
Wabup Kerinci, Ami Taher, mengatakan bahwa dirinya menyadari baik materi maupun teknis penyusunannya masih perlu dibahas. Untuk itu, ia mengharapkan pada sidang berikutnya terutama dalam rapat pembahasan oleh panitia khusus nantinya, ada gagasan, ide maupun masukan dari anggota Dewan yang terhormat yang sifatnya membangun, sehingga Ranperda yang disampaikan dapat tersusun lebih sempurna.
Selanjutnya, pembahasan secara mendetail dapat dibahas oleh panitia khusus legislatif dengan tim eksekutif nantinya. "Semoga pembahasan sidang-sidang berikutnya dapat berjalan lancar, sehingga maksud dan tujuan kita untuk meningkatkan pembangunan di Bumi sakti alam Kerinci dapat terwujud," ungkapnya.
Diakhir acara, 5 Ranperda tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Kerinci kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Arfan Kamil. Dan Dewan setujui, akan bahas di masing-masing Komisi.
Ditempat terpisah, Andi Andalas, selaku tokoh muda Kerinci dan kota sungai penuh yang juga merupakan pemerhati Adat dan budaya kerinci mengaku kecewa pasca di ajukannya 5 ranperda ke Dewan, pasalnya dari 5 rancangan petaturan daerah (ranperda) kerinci thn 2019, tersebut, tak satupun yang menyangkut perda (peraturan daerah) tentang adat dan perdes (peraturan desa) tentang Adat "kita sangat menyayangkan, karena tidak ada ranperda tentang Adat dan perdes tentang Adat, padahal hal itu adalah jati diri masyarakat kerinci dan sangat fundamental". Ungkapnya.
Tokoh muda tersebut menyampaikan esensi dari nilai adat adalah untuk mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, semua itu dijalankan dengan keluhuran budi pekerti yang tinggi. Nilai-nilai itu bak pusaka yang tiada tara, Dan itu sudah ada dan dijalankan sejak dahulu kala " kita semua tau apa pungsi adat ditengah masyarakat, adat merupakan pusako warisan leluhur kerinci yang diturunkan secara turun temurun dari generasi ke generasi, titik nak ditampung, mirih nak dilikam, warih nak dijawat, walifah nak dijunjung, gile bagile, turun tamurun sejak dulu sampai sekarang".papar tokoh muda tersebut.
Meskipun keberadaan Dusun dan marga yang telah diatur oleh pasal 18 UUD Tahun 1945 dan penjelasannya tidak pernah diubah oleh MPR RI, Dan kita mengetahui bahwa desa hanya mengatur dan mengurus masalah pemerintahan saja, sehingga Masyarakat Adat dan Hukum Adat tidak mendapat wadah lagi, memang tujuan dari UU nomor 5 Tahun 1979 adalah untuk membuat satu bentuk pemerintahan dibawah kecamatan yang seragam diseluruh RI, tapi bagi daerah diluar jawa madura, tidak bisa dibuat satu bentuk dengan desa di jawa, dan memang kita ber-Bhineka, sama tapi berbeda, berbeda tapi sama dalam NKRI.
Bahwa dengan tidak mendapat wadah masyarakat Adat dan hukum Adat, ini berarti KITA TELAH MENABUR ANGIN UNTUK SUATU SAAT MENUAI BADAI, KARENA SAAT INI TELAH MUNCUL PERGESERAN NILAI, dimana rasa kekeluargaan telah berkurang yang muncul ego individu, rasa malu mulai lenyap muncul kebebasan pribadi, tenggang rasa sudah musnah berganti dengan matrialistis, moralitas berkurang, sopan santun dan moral agama telah menipis, hilanglah rasa hormat pada guru, hilang wibawa mamak, berkurang wibawa pimpinan, sedesa tidak malu, sedarah tidak mau tau, saudara jadi musuh keluarga jadi orang lain, muda mudi bebas berpakaian porno, bertelanjang dada dan paha ditempat umum, bebas duduk ditempat gelap, berduaan tegak mengintai sunyi, melakukan larang pantang menurut Agama dan Adat, karena undang bujang gadis dalam hukum adat tidak berlaku lagi sekarang, karena hukum adat sudah di kebiri alias tidak berlaku.
Maka sekarang ini maksiat tumbuh dengan subur, karena orang tidak ada yang berani menegur anak muda berbuat macam- macam, termasuk berpakaian porno, orang sedesa berkelahi antar desa dianggap musuh, malah sarana umum dirusak tidak ada yang menegur. Akhirnya tiap orang berani menepuk dada, dan dengan lantang berkata aku, aku yang berkuasa aku yang berhak, maka kehidupan masyarakat rusak dari hari kehari, bila masyarakat dalam persatuan SAKTI ALAM KERINCI kembali kepada hukum adat, keadaan itu bisa diperbaiki. Tentu kita tidak terpengaruh oleh undang-undang nomor 5 Tahun 1979 tersebut.
" burung pikau terbang kelangit, tibo dilangit bacarito, hilang pisau timbul punyait, hilang tuah cilako tibo".
Apakah ini yang sama-sama kita harapkan, membiarkan maksiat dan kebathilan merajalela dan tumbuh subur ?
Ataukah kita semua benar-benar t'lah rindu akan peringatan dan murka allah untuk kembali menimpa bhumi sakti alam kerinci pada kejadian dan zaman yang telah sudah?
Untuk itu, dan Jika memang bukan itu yang sama-sama kita inginkan, maka tidak ada nilai tawar lain, dan ini adalah harga mati, menjadi jalan satu-satunya "bahwa perda (peraturan daerah) tentang adat dan perdes (peraturan desa) tentang adat harus segera dibuat, mengingat kondisi adat dan agama di kerinci saat ini sudah dalam kondisi yang sangat-sangat memprihatinkan.(Andalasgrup)
Lima Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kerinci pada Rabu (08/05).
Lima Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang perlindungan lahan tanaman pengan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan Tera/Tera ulang. Selanjutnya Ranperda tentang perubahan kedua atas perda kabupaten Kerinci, no 24 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Kerinci no 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Terakhir Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kerinci no 2 tahun 2014, tentang pedoman pembentukan produk hukum pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
Wabup Kerinci, Ami Taher, mengatakan bahwa dirinya menyadari baik materi maupun teknis penyusunannya masih perlu dibahas. Untuk itu, ia mengharapkan pada sidang berikutnya terutama dalam rapat pembahasan oleh panitia khusus nantinya, ada gagasan, ide maupun masukan dari anggota Dewan yang terhormat yang sifatnya membangun, sehingga Ranperda yang disampaikan dapat tersusun lebih sempurna.
Selanjutnya, pembahasan secara mendetail dapat dibahas oleh panitia khusus legislatif dengan tim eksekutif nantinya. "Semoga pembahasan sidang-sidang berikutnya dapat berjalan lancar, sehingga maksud dan tujuan kita untuk meningkatkan pembangunan di Bumi sakti alam Kerinci dapat terwujud," ungkapnya.
Diakhir acara, 5 Ranperda tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Kerinci kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Arfan Kamil. Dan Dewan setujui, akan bahas di masing-masing Komisi.
Ditempat terpisah, Andi Andalas, selaku tokoh muda Kerinci dan kota sungai penuh yang juga merupakan pemerhati Adat dan budaya kerinci mengaku kecewa pasca di ajukannya 5 ranperda ke Dewan, pasalnya dari 5 rancangan petaturan daerah (ranperda) kerinci thn 2019, tersebut, tak satupun yang menyangkut perda (peraturan daerah) tentang adat dan perdes (peraturan desa) tentang Adat "kita sangat menyayangkan, karena tidak ada ranperda tentang Adat dan perdes tentang Adat, padahal hal itu adalah jati diri masyarakat kerinci dan sangat fundamental". Ungkapnya.
Andi andalas bersama para pemuda dalam bakti sosial peduli palestina
Meskipun keberadaan Dusun dan marga yang telah diatur oleh pasal 18 UUD Tahun 1945 dan penjelasannya tidak pernah diubah oleh MPR RI, Dan kita mengetahui bahwa desa hanya mengatur dan mengurus masalah pemerintahan saja, sehingga Masyarakat Adat dan Hukum Adat tidak mendapat wadah lagi, memang tujuan dari UU nomor 5 Tahun 1979 adalah untuk membuat satu bentuk pemerintahan dibawah kecamatan yang seragam diseluruh RI, tapi bagi daerah diluar jawa madura, tidak bisa dibuat satu bentuk dengan desa di jawa, dan memang kita ber-Bhineka, sama tapi berbeda, berbeda tapi sama dalam NKRI.
Memperkenalkan sejarah kepada generasi muda agar tau jati diri bangsa
Maka sekarang ini maksiat tumbuh dengan subur, karena orang tidak ada yang berani menegur anak muda berbuat macam- macam, termasuk berpakaian porno, orang sedesa berkelahi antar desa dianggap musuh, malah sarana umum dirusak tidak ada yang menegur. Akhirnya tiap orang berani menepuk dada, dan dengan lantang berkata aku, aku yang berkuasa aku yang berhak, maka kehidupan masyarakat rusak dari hari kehari, bila masyarakat dalam persatuan SAKTI ALAM KERINCI kembali kepada hukum adat, keadaan itu bisa diperbaiki. Tentu kita tidak terpengaruh oleh undang-undang nomor 5 Tahun 1979 tersebut.
Andi Andalas (pemerhati adat kerinci )
Apakah ini yang sama-sama kita harapkan, membiarkan maksiat dan kebathilan merajalela dan tumbuh subur ?
Ataukah kita semua benar-benar t'lah rindu akan peringatan dan murka allah untuk kembali menimpa bhumi sakti alam kerinci pada kejadian dan zaman yang telah sudah?
Untuk itu, dan Jika memang bukan itu yang sama-sama kita inginkan, maka tidak ada nilai tawar lain, dan ini adalah harga mati, menjadi jalan satu-satunya "bahwa perda (peraturan daerah) tentang adat dan perdes (peraturan desa) tentang adat harus segera dibuat, mengingat kondisi adat dan agama di kerinci saat ini sudah dalam kondisi yang sangat-sangat memprihatinkan.(Andalasgrup)