ILUSTRASI
ANDALASNEWS.COM, JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola, menyebut jika pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menerima uang ketok untuk pengesahan RAPBD tahun 2017.
Untuk anggota dewan, uang ketok palu tersebut dibagikan secara bertahap oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar. Total uang yang dibagikan senilai Rp 8,9 miliar.
Untuk Fraksi Demokrat, yang mendapat uang ketok palu adalah Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Effendi Hatta, Rahimah, dan Suliyanti. Masing-masing mendapat uang ketok palu sebesar Rp 200 juta dalam dua kali penerimaan.
Sementara itu Karyani tidak menerima uang ketok palu, karena bagiannya sebesar Rp 100 juta diambil oleh Effendi Hatta. Sehingga Effendi Hatta total mendapatkan 300 juta.
Kemudian untuk Faksi Golkar uang ketok palu diberikan kepada Supardi Nurzain, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, dan Mayloeddin. Masing-masing menerima Rp 200 juta dalam dua kali penerimaan.
Selanjutnya Fraksi PDIP, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilallatil Badri, dan Luhut Silaban, masing-masing mendapat Rp 200 juta dalam dua kali penerimaan. Sedangkan Melihairia hanya mendapat Rp 100 juta.
Fraksi Gerindra, Budi Yako, Chairil, Bustomi Yahya, dan Yanti Maria masing-masing mendapat Rp 200 juta dalam dua kali penerimaan. Sedangkan Muhammdiyah hanya menerima Rp 150 juta dalam dua kali penerimaan.
Selanjutnya Fraksi PKB, Syofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainudin, dan Eka Marlina, masing-masing menerima Rp 200 juta dalam dua kali penerimaan.
Kemudian Fraksi PAN, Hasim Ayub, Agusrama, dan Wiwit Iswara masing-masing mendapat Rp 100 juta. Sedangkan Supriyono hanya menerima Rp 50 juta.
Fraksi PPP, Syofian, Mauli, Parlagutan, dan Hasan Kbrahimn masing-masing menerima 200 juta dalam dua kali penerimaan. Selanjutnya Fraksi Bintang Reformasi, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putra, Supriyanto, dan Nasrullah Hamka, masing-masing menerima Rp100 juta.
Terakhir Fraksi Restorasi Nurani, Cekman, Jamaludin, Isroni, Edmon, salam HD, dan Kusnindar, masing-masing menerima Rp 200 juta dalam dua kali penerimaan.
Sementara itu untuk pimpinan, Cornelis Buston mendapat Rp 100 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin.
Kemudian almarhum Zoerman Manap pada tahap pertama mendapat Rp 200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin melakui Supardi Nurzain. Tahap kedua mendapat Rp 200 juta yang diberikan Endria Putra.
Selanjutnya AR Syahbandar, menerima tahap pertama sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada tahap kedua juga menerima Rp 300 juta.
Terakhir Chumaidi Zaidi, tahap pertama menerima Rp 450 juta. Sedangkan tahap kedua meneria Rp 200 juta. (Andalasgrup)
Release : metrojambi.com
Lebih baru Lebih lama