ANDALASNEWS.COM, KERINCI - Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Inilah besaran zakat fitrah untuk 11 kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi jambi 1440 Hijriah, Thn 2019 Milidiah.

Standar Pembayaran Zakat Fitrah 


Kota Jambi
Tertinggi Rp 53.200
Menengah Rp 45.600
Terendah Rp 38.000
Muaro Jambi
Tertinggi Rp 52.000
Menengah Rp 45.000
Terendah Rp 37.000

BatangHari
Tertinggi Rp 53.200
Menengah Rp 43.700
Terendah Rp 36.100

Tanjung Jabung Timur
Teringgi Rp 52.000
Menengah Rp 42.000
Terndah Rp 38.000


Tanjung Jabung Barat
Tertinggi Rp 40.000
Menengah Rp 40.000
Terendah Rp 40.000

Sarolangun
Tertinggi Rp 52.000
Menengah Rp 42.000
Terendah Rp 38.000

Tebo
Tertinggi Rp 37.000
Menengah Rp 30.000
Terendah Rp 25.000

Merangin
Tertinggi Rp 57.000
Menengah Rp 47.500
Terendah Rp 30.400

Bungo
Tertinggi Rp 40.000
Menengah Rp 35.000
Terendah Rp 30.000

Kerinci
Tertinggi Rp 34.000
Menengah Rp 30.000
Terendah Rp 28.000 

Sungai Penuh
Tertinggi Rp 38.750
Menengah Rp 32.500
Terendah Rp 29.000


(Andalasgrup)
Sumber: Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
Lebih baru Lebih lama