Oleh : SAFWANDI DPT ( Gelar Depati ijung Putih Tuo )

Dusun dan marga yang telah diatur oleh pasal 18 UUD Tahun 1945 dan penjelasannya tidak pernah diubah oleh MPR RI, Dan kita mengetahui bahwa desa hanya mengatur dan mengurus masalah pemerintahan saja, sehingga Masyarakat Adat dan Hukum Adat tidak mendapat wadah lagi, memang tujuan dari UU nomor 5 Tahun 1979 adalah untuk membuat satu bentuk pemerintahan dibawah kecamatan yang seragam diseluruh RI, tapi bagi daerah diluar jawa madura, tidak bisa dibuat satu bentuk dengan desa di jawa, dan memang kita ber-Bhineka, sama tapi berbeda, berbeda tapi sama dalam NKRI.

Bahwa dengan tidak mendapat wadah masyarakat Adat dan hukum Adat, ini berarti KITA TELAH MENABUR ANGIN UNTUK SUATU SAAT MENUAI BADAI, KARENA SAAT INI TELAH MUNCUL PERGESERAN NILAI, dimana rasa kekeluargaan telah berkurang yang muncul ego individu, rasa malu mulai lenyap muncul kebebasan pribadi, tenggang rasa sudah musnah berganti dengan matrialistis, moralitas berkurang, sopan santun dan moral agama telah menipis, hilanglah rasa hormat pada guru, hilang wibawa mamak, berkurang wibawa pimpinan, sedesa tidak malu, sedarah tidak mau tau, saudara jadi musuh keluarga jadi orang lain, muda mudi bebas berpakaian porno, bertelanjang dada dan paha ditempat umum, bebas duduk ditempat gelap, berduaan tegak mengintai sunyi, melakukan larang pantang menurut Agama dan Adat, karena undang bujang gadis dalam hukum adat tidak berlaku lagi sekarang, karena hukum adat sudah di kebiri alias tidak berlaku.

SAFWANDI DPT. (Tokoh muda dan pemerhati Adat budaya kerinci)

Maka sekarang ini maksiat tumbuh dengan subur, karena orang tidak ada yang berani menegur anak muda berbuat macam- macam, termasuk berpakaian porno, orang sedesa berkelahi antar desa dianggap musuh, malah sarana umum dirusak tidak ada yang menegur. Akhirnya tiap orang berani menepuk dada, dan dengan lantang berkata aku, aku yang berkuasa aku yang berhak, maka kehidupan masyarakat rusak dari hari kehari, bila masyarakat dalam persatuan SAKTI ALAM KERINCI kembali kepada hukum adat, keadaan itu bisa diperbaiki. Tentu kita tidak terpengaruh oleh undang-undang nomor 5 Tahun 1979 tersebut.
Lebih baru Lebih lama