ANDALASNEWS.COM - JAKARTA, pada rapat putusan Mahkamah konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/04) memutuskan, terkait hitungan cepat (quick count) maka penayangan hitung cepat hanya dapat dilaksanakan pada hari pencoblosan setelah pukul 15.00 WIB

Dengan adanya keputusan tersebut Komisi penyiaran indonesia daerah (KPID) provinsi jambi yang termasuk dalam Gugus Tugas pengawasan pemilu Pelaksanaan pemilu serentak 2019, bertanggung jawab untuk menyampaikan putusan ini pada seluruh lembaga penyiaran di daerah kerjanya masing-masing.

Komisioner KPID Jambi Beri hermawati, SP mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada dalam wilayah provinsi jambi agar mentaati peraturan/keputusan yang sudah ditetapkan MK "KEPADA seluruh lembaga penyiaran untuk dipatuhi dan dilaksanakan". Tegasnya. (Andypramono)



Lebih baru Lebih lama