KABAR ANDALAS, KERINCI - Maraknya status pengguna sosial media (sosmed), soal pungutan liar (pungli) di kerinci, membuat asisten I setda kerinci, Drs.Julizarman turut berkomentar.
Mantan kepala dinas perhubungan ini mengatakan, adanya pungli, baik dilokasi parkir atau objek wisata merupakan tindak kejahatan yang harus ditertibkan. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada siapapun yang menemui fenomena ini agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib "laporkan jika memang ada pungli, ambil bukti dengan memfoto atau memvideo, jangan cuma berkoar-koar di facebook (fb) dan langsung menyalahkan pemerintah, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan" ucapnya.
Julizarman menambahkan, secara tidak langsung masyarakat juga punya fungsi kontrol sosial apabila mengetahui atau melihat hal-hal yang berlawanan dengan hukum dan merugikan Negara " parkir yang resmi harus disertai karcis retribusi yang resmi dari pemerintah setempat, sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal itu, termasuk karcis masuk pada tempat-tempat objek wisata ".tandasnya
Selai itu julizarman mengungkapkan, memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan parkir dan kemudian memungut bayaran juga termasuk tindakan pungli, ungkap Julizarman. Hal itu boleh dilakukan bila ada kerjasama yang jelas pihak yang mempunyai area dengan pemerintah" harus ada kerjasama kedua belah pihak, dan setiap tahun pihak pengelola harus membayar pajak kepada pemerintah "ungkapnya. (Andalas radio)
Mantan kepala dinas perhubungan ini mengatakan, adanya pungli, baik dilokasi parkir atau objek wisata merupakan tindak kejahatan yang harus ditertibkan. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada siapapun yang menemui fenomena ini agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib "laporkan jika memang ada pungli, ambil bukti dengan memfoto atau memvideo, jangan cuma berkoar-koar di facebook (fb) dan langsung menyalahkan pemerintah, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan" ucapnya.
Julizarman menambahkan, secara tidak langsung masyarakat juga punya fungsi kontrol sosial apabila mengetahui atau melihat hal-hal yang berlawanan dengan hukum dan merugikan Negara " parkir yang resmi harus disertai karcis retribusi yang resmi dari pemerintah setempat, sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal itu, termasuk karcis masuk pada tempat-tempat objek wisata ".tandasnya
Selai itu julizarman mengungkapkan, memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan parkir dan kemudian memungut bayaran juga termasuk tindakan pungli, ungkap Julizarman. Hal itu boleh dilakukan bila ada kerjasama yang jelas pihak yang mempunyai area dengan pemerintah" harus ada kerjasama kedua belah pihak, dan setiap tahun pihak pengelola harus membayar pajak kepada pemerintah "ungkapnya. (Andalas radio)