KABAR ANDALAS, KERINCI - seperti yang dilansir dari jamberita.com Dukungan ganda Partai Gerindra di KPU Kabupaten Kerinci sampai saat ini masih menimbulkan kontroversi.
Apalagi pengurus Gerindra terbelah gara-gara kasus ini. Ketua dan Sekretaris DPD Kerinci memilih menemani Monadi-Edison. Akibatnya, Ketua DPC Gerindra diganti saat pendaftaran Zainal -Asra.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra (SAH) mengaku tidak tahu adanya pembekuan Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Kerinci saat pendaftaran pasangan Zainal-Arsal.
Karena pihaknya tidak dilibatkan oleh DPP soal dukungan tersebut. "Saya tidak tahu soal itu," katanya.
Soal dukungan yang berubah, SAH mengatakan dukungan ke Monadi-Edison sudah melalui mekanisme partai, dimana sesuai usulan DPC ke DPD dan DPD ke DPP.
"Sudah sesuai mekanisme, itu juga sesuai survei, karena salah satu syaratnya adalah hasil survei," ujarnya.
Saat ini kata dia, pihaknya masih mempelajari hal tersebut. Nanti dirinya akan menghadap ke DPP. "Kita pelajari dulu, baru kita ke DPP," sebutnya.
Lalu bagaimana dengan kader di Kerinci, mengingat saat ini mulai terpecah, sebagiannya sudah merapat ke pasangan Monadi-Edison dan begitu juga sebaliknya ke Zainal-Arsal? SAH mengatakan masih mempelajari terkait dukungan tersebut terlebih dulu.
"Untuk kader di Kerinci harap menunggu dulu, nanti apapun keputusan dari DPP tetap kita ikuti," jelasnya.
Lebih jauh SAH mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui jika salah satu kadernya tersebut bakal maju di Pilkada Kerinci. Selain itu kata SAH, Arsal juga tidak pernah berkomunikasi soal niatannya maju di perebutan BH 1 DZ di bumi Sakti Alam Kerinci.
"Beliau tidak pernah berkomunikasi soal mau maju, begitu juga mekanisme partai tidak juga diikuti. Tahu-tahunya sudah berpasangan. Yang jelas DPD Gerindra sudah memberikan dukungan sesuai mekanisme partai," .
Terkait polemik dukungan ganda partai besutan prabowo, Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Afdal febrianto enggan banyak berkomentar, namun demikian dirinya mengatakan, bahwa semua keputusan yang dikeluarkan berpedoman pada peraturan "Kami berpedoman kepada PKPU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG Pencalonan". pungkasnya. ( Andypramono)
Sumber : Jamberita.com
Sumber : Jamberita.com