MASYARAKAT KERINCI - JAMBI SIAP MENYONGSONG PESTA DEMOKRASI PILKADA 2018 ???


KERINCI- ANDALAS NEWS -Semakin dekatnya ajang pesta Demokrasi Pemilihan Bakal calon Bupati kerinci 2018 Mendatang menuntut kesiapan dan keseriusan dari masyarakat Provinsi Jambi, masyarakat kerinci Khususnya.
Sesuai jadwalnya, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 tahun depan. KPU menetapkan tanggal pencoblosan pada 27 Juni 2018 untuk Pilkada Jilid III mendatang. Jadwal tersebut juga berlaku untuk pilkada serentak Prrovinsi Jambi, begitu juga untuk kabupaten Kerinci.Hal ini sesuai dengan simulasi tahapan pemilu oleh KPU RI. ( Sumber : KERINCITIME.CO.ID )

Berkenaan dengan hal itu, Direktur Utama PT.Radio idola Putra Andalas ( Andalas Fm Kerinci - Sungai Penuh ), Safwandi menjelaskan bahwa masyarakat sipil dinilai memiliki  tiga  fungsi  utama  untuk  menunjang  terciptanya demokrasi  yang  matang, yakni advokasi, empowerment dan social control
Pertama, advokasi merupakan fungsi dimana masyarakat sipil harus menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi, misal kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat  pusat atau  bagian  elemen - elemen pemerintahan  yang bisa membuat keputusan  langsung.  Kedua,  empowerment   memiliki  fungsi  untuk  dimana masyarakat dapat memberdayakan dan menggunakan haknya serta melakukan kewajiban dengan upaya sebaik-baiknya yang ditetapkan Undang-Undang. Ketiga, social control memiliki fungsi dimana masyarakat sipil bersama-sama melalui media massa, NGO, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan atau bagian dari civil society lainnya untuk menjadi pengawas dan pengontrol jalannya proses demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya. Pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi serta tetap menanamkan semangat pancasila dan UUD 1945, sehingga akan membentuk tatanan kehidupan berpolitik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini akan membuktikan bahwa suara aspirasi, tindakan masyarakat, pemangku kebijakan dan para elit politik harus mengarah tujuan yang sama, yaitu untuk mensejahterakan rakyat bangsa Indonesia. 
Partisipasi aktif publik dalam berdemokrasi untuk memilih para wakilnya, diharapkan dapat menjadi bentuk kesadaran moral untuk menggunakan hak suaranya dengan bijaksana.Dampak negatif yang akan ditimbulkan dari ketidak mampuan masyarakat ataupun ketidak mengertian pada cara berdemokrasi yang menyebabkan masyarakat tidak partisipasi dalam hal dalam pemilihan Umum, mereka tidak mau menggunakan hak suaranya atau istilah ini disebut Golongan putih (Golput). 
Sehingga dengan memilih sikap tersebut, maka konsekuensinya, masyarakat golput sejatinya tidak mempunyai hak untuk mengkritisi para elit politik yang nantinya akan duduk dalam pemerintahan, walaupun pada dasarnya  konsekuensi  ini  lebih bersifat kesadaran moral yang pada akhirnya masyarakat atau siapapun, tetap bisa berperan aktif menjadi pengawas serta mengontrol dalam proses demokrasi. Fungsi social control dari masyarakat sangat diperlukan, untuk melakukan tindakan pengawasan, memberikan saran serta bersikap kritis pada hal-hal yang menyimpang dari UUD 1945. Hal ini perlu didasari sikap peduli dengan penuh rasa tanggung jawab, bahwa masyarakat mempunyai hak serta kewajiban berpolitik untuk membangun Indonesia kearah yang lebih maju. ( Andypramono )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama