Sesuai jadwalnya, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 tahun depan. KPU menetapkan tanggal pencoblosan pada 27 Juni 2018 untuk Pilkada Jilid III mendatang. Jadwal tersebut juga berlaku untuk pilkada serentak Prrovinsi Jambi, begitu juga untuk kabupaten Kerinci.Hal ini sesuai dengan simulasi tahapan pemilu oleh KPU RI. ( Sumber : KERINCITIME.CO.ID )
Berkenaan dengan hal itu, Direktur Utama PT.Radio idola Putra Andalas ( Andalas Fm Kerinci - Sungai Penuh ), Safwandi menjelaskan bahwa masyarakat sipil dinilai memiliki tiga fungsi utama untuk menunjang terciptanya demokrasi yang matang, yakni advokasi, empowerment dan social control.
Pertama, advokasi merupakan fungsi dimana masyarakat
sipil harus menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi, misal kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat
atau bagian elemen - elemen pemerintahan yang bisa
membuat keputusan langsung. Kedua,
empowerment
memiliki fungsi untuk
dimana masyarakat dapat memberdayakan dan menggunakan haknya serta
melakukan kewajiban dengan upaya sebaik-baiknya yang ditetapkan Undang-Undang. Ketiga,
social control memiliki fungsi dimana masyarakat sipil bersama-sama
melalui media massa, NGO, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan
atau bagian dari civil society lainnya untuk menjadi pengawas
dan pengontrol jalannya proses demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya. Pentingnya kesadaran dan
partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi serta tetap menanamkan semangat
pancasila dan UUD 1945, sehingga akan membentuk tatanan kehidupan berpolitik
dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini akan membuktikan bahwa suara aspirasi,
tindakan masyarakat, pemangku kebijakan dan para elit politik harus mengarah tujuan
yang sama, yaitu untuk mensejahterakan rakyat bangsa Indonesia.
Partisipasi aktif
publik dalam berdemokrasi untuk memilih para wakilnya, diharapkan dapat menjadi
bentuk kesadaran moral untuk menggunakan hak suaranya dengan bijaksana.Dampak negatif yang akan
ditimbulkan dari ketidak mampuan masyarakat ataupun ketidak mengertian pada cara
berdemokrasi yang menyebabkan masyarakat tidak partisipasi dalam hal dalam pemilihan
Umum, mereka tidak mau menggunakan hak suaranya atau istilah ini disebut Golongan
putih (Golput).
Sehingga dengan memilih sikap tersebut, maka konsekuensinya, masyarakat
golput sejatinya tidak mempunyai hak untuk mengkritisi para elit politik yang
nantinya akan duduk dalam pemerintahan, walaupun pada dasarnya konsekuensi ini lebih bersifat kesadaran moral yang pada akhirnya masyarakat atau siapapun, tetap
bisa berperan aktif menjadi pengawas serta mengontrol dalam proses demokrasi. Fungsi social control
dari masyarakat sangat diperlukan, untuk melakukan tindakan pengawasan, memberikan
saran serta bersikap kritis pada hal-hal yang menyimpang dari UUD 1945. Hal ini
perlu didasari sikap peduli dengan penuh rasa tanggung jawab, bahwa masyarakat
mempunyai hak serta kewajiban berpolitik untuk membangun Indonesia kearah yang
lebih maju. ( Andypramono )