Kerinci.Andalas News - Hearing APPK dengan Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga(DISPARBUDPORA) dengan Komisi dua DPRD Kerinci Kamis(13/7) berjalan alot.
Pada saat hearing Subur Budiman mempertanyakan dasar pihak DISPARBUDPORA menetapkan nilai kontrak pada pihak ke tiga. Serta mempertanyakan kenapa kercis serta biaya parkir tidak sesuai dengan PERDA. Yang membuat Citra Pariwisata Kerinci tercoreng di mata publik.
" Apa dasar penetapan harga kontrak dan kenapa kercis bisa mahal" tanya subur.
Pihak DISPARBUDPORA mengakui tidak ada UJI PETIK dalam penentuan nilai kontrak. Dan mengakui mengetahui bahwa harga tiket dan parkir yang di minta oleh pihak ketiga tidak sesuai Perda. Dengan alasan karna mendatangkan orgen dan artis. Saat ditanya orgen dan artis mana yang di undang. Pihak Pariwisata tidak memberikan jawaban.
Kepala UPTD Pariwisata Danau Kerinci mengakui telah terjadi pelanggaran Perda no 23 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
Cakra Arsal menyayangkan sikap DISPARBUDPORA yang tidak mau berbenah. Karna pada tahun 2016 kasus parkir dan kercis masuk mahal sudah terjadi. Bahkan di 2016 DPRD sudah mengadakan hearing dengan pihak DISPARBUDPORA agar tidak mengulangi. Namun kenyataannya di 2017 pihak DISPARBUDPORA melakukan kesalahan yang sama.
" DISPARBUDPORA tidak mau berubah" sebutnya.
Widodo haryanto menegaskan. " Kalau DISPARBUDPORA tidak menindak pihak ketiga yang menjual kercis tidak sesuai perda .Saya juga mau ngontrak objek wisata itu. Karna tidak ada sangsi dan tindakan tegas dari DISPARBUDPORA" Tegasnya.
Pada hearing ini ketua komisi dua Yuldi herman geleng-gelang kepala melihat penjelasan dari DISPARBUDPORA. Bahkan dia sempat kesal karna sampai akhir Hearing DISPARBUDPORA tidak memberikan sebuah dokumen pun yang di minta. "Dari tadi kami minta dokumen kontrak dan perjanjian, sampai sekarang belum juga di berikan" Ucap Yuldi.( Team Andalas FM)
Sumber : Lacak News
Pada saat hearing Subur Budiman mempertanyakan dasar pihak DISPARBUDPORA menetapkan nilai kontrak pada pihak ke tiga. Serta mempertanyakan kenapa kercis serta biaya parkir tidak sesuai dengan PERDA. Yang membuat Citra Pariwisata Kerinci tercoreng di mata publik.
" Apa dasar penetapan harga kontrak dan kenapa kercis bisa mahal" tanya subur.
Pihak DISPARBUDPORA mengakui tidak ada UJI PETIK dalam penentuan nilai kontrak. Dan mengakui mengetahui bahwa harga tiket dan parkir yang di minta oleh pihak ketiga tidak sesuai Perda. Dengan alasan karna mendatangkan orgen dan artis. Saat ditanya orgen dan artis mana yang di undang. Pihak Pariwisata tidak memberikan jawaban.
Kepala UPTD Pariwisata Danau Kerinci mengakui telah terjadi pelanggaran Perda no 23 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
Cakra Arsal menyayangkan sikap DISPARBUDPORA yang tidak mau berbenah. Karna pada tahun 2016 kasus parkir dan kercis masuk mahal sudah terjadi. Bahkan di 2016 DPRD sudah mengadakan hearing dengan pihak DISPARBUDPORA agar tidak mengulangi. Namun kenyataannya di 2017 pihak DISPARBUDPORA melakukan kesalahan yang sama.
" DISPARBUDPORA tidak mau berubah" sebutnya.
Widodo haryanto menegaskan. " Kalau DISPARBUDPORA tidak menindak pihak ketiga yang menjual kercis tidak sesuai perda .Saya juga mau ngontrak objek wisata itu. Karna tidak ada sangsi dan tindakan tegas dari DISPARBUDPORA" Tegasnya.
Pada hearing ini ketua komisi dua Yuldi herman geleng-gelang kepala melihat penjelasan dari DISPARBUDPORA. Bahkan dia sempat kesal karna sampai akhir Hearing DISPARBUDPORA tidak memberikan sebuah dokumen pun yang di minta. "Dari tadi kami minta dokumen kontrak dan perjanjian, sampai sekarang belum juga di berikan" Ucap Yuldi.( Team Andalas FM)
Sumber : Lacak News